Kebijakan DMCA & Permintaan Penghapusan
Terakhir diperbarui: 15 Mei 2026
1. Status Layanan
mp3.galih.us adalah proyek pribadi dan eksperimental (non-komersial) milik perorangan, yang berfungsi sebagai antarmuka klien untuk meneruskan URL publik YouTube ke layanan konversi pihak ketiga. Situs ini tidak menghosting, menyimpan, mengunggah, mereproduksi, maupun mendistribusikan berkas audio atau video apa pun. Tautan unduhan dihasilkan dan dilayani langsung oleh penyedia eksternal serta kedaluwarsa otomatis.
2. Hak Pelapor
Jika Anda adalah pemegang hak cipta atau perwakilan resmi yang meyakini bahwa layanan ini memfasilitasi pelanggaran atas karya Anda, Anda dapat mengirimkan notifikasi penghapusan (takedown notice) sesuai prinsip Digital Millennium Copyright Act (DMCA) Amerika Serikat maupun UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Indonesia).
3. Elemen Notifikasi yang Wajib Disertakan
- Identitas lengkap pelapor (nama, alamat, nomor kontak, email aktif).
- Bukti kewenangan: surat kuasa atau bukti kepemilikan karya.
- Identifikasi karya yang dilindungi (judul, ISRC, nomor pendaftaran bila ada).
- URL spesifik video YouTube yang Anda anggap melanggar.
- Pernyataan itikad baik bahwa penggunaan tersebut tidak diizinkan.
- Pernyataan di bawah sumpah bahwa informasi yang diberikan akurat.
- Tanda tangan fisik atau elektronik dari pelapor / kuasa.
4. Cara Mengirim
Kirim email ke abuse@galih.us
dengan subjek: [DMCA] Takedown Request - <Judul Karya>.
Notifikasi yang tidak memenuhi seluruh elemen di atas dapat ditolak atau dimintai klarifikasi.
5. Tindak Lanjut & SLA
- Konfirmasi penerimaan: maksimal 1x24 jam kerja.
- Tindakan: memblokir URL/videoId terkait pada sisi antarmuka kami sehingga tidak lagi dapat diproses melalui mp3.galih.us.
- Catatan: kami tidak memiliki kemampuan untuk menghapus konten asli di YouTube. Untuk penghapusan sumber, silakan ajukan ke YouTube langsung melalui formulir pelaporan resmi YouTube.
6. Counter-Notice
Jika konten Anda diblokir di sisi kami secara keliru, Anda dapat mengajukan counter-notice ke email yang sama dengan menyertakan bukti hak penggunaan (lisensi, izin tertulis, atau bukti fair use). Permintaan akan ditinjau ulang dalam 3x24 jam kerja.
7. Penyalahgunaan Notifikasi
Pengajuan notifikasi palsu dapat dikenakan sanksi sesuai 17 U.S.C. § 512(f) maupun ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
8. Laporan Penyalahgunaan Lain
Untuk laporan terkait phishing, spam, atau penyalahgunaan infrastruktur, gunakan email yang sama: abuse@galih.us.